Jakarta, kedannews.com – Serumpun Mahasiswa Sumatera Utara-Jakarta (Semmut-Jakarta) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut tuntas Proyek multiyears jalan dan jembatan di Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dan terlibat dalam proyek. Selain diduga tidak ada payung hukum, proyek ini juga diduga telah merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara.
“Proyek multiyears Rp 2,7 triliun tersebut tidak ada di KUA-PPAS, APBD Sumut, hanya ada MoU Gubernur dengan 2 pimpinan DPRD Sumut yaitu Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani,” ungkap Koordinator Lapangan Serumpun Mahasiswa Sumatera Utara-Jakarta (Semmut-Jakarta) Borut Almasyhur, depan Gedung Merah Putih KPK,” Jumat (10/2/2023).
Selain itu, dalam orasinya ia mengatakan, proyek tersebut juga tidak ada Perda Tahun Jamak yang diharuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengerjaan proyek inipun tidak sesuai dengan dokumen lelang, yaitu dari 67% progres kerja menjadi 33%. Itupun sampai akhir 2022, proyek hanya selesai dikerjakan sebesar 23% sesuai dengan pernyataan Gubernur Sumatera Utara,” ungkap Borut Almasyhur.
Borut mengatakan, KSO Waskita SMJ Utama yang mendapatkan DP untuk pekerjaan sebesar 15% dari termin pertama proyek pada tahun 2022 senilai Rp 500 miliar. Artinya, keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah keluar atau rugi sebesar Rp 75 miliar kepada KSO Waskita SMJ Utama.
Kemudian, dalam proses awal lelang proyek multi years tersebut, ternyata pemenang lelang PT. Waskita Karya diduga sudah dikondisikan atau menjadi manten pemenang lelang. Setelah itu baru terjadi KSO dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama.
“Proses KSO terjadi pun sangat kuat adanya dugaan suap kepada perantara atau broker dan sejumlah kepala OPD Pemprovsu. KSO Waskita SMJ Utama itupun diduga terjadi setelah lelang dilakukan dan diumumkan,” kata Borut.












