Medan β Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.
Sebelumnya, Ralasen sempat tidak ditahan karena mengaku mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan. Ia mengeluhkan adanya masalah pada jantungnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik bersama tenaga medis dari RS Djoelham terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
βHasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, sehingga penahanan dapat dilakukan,β ujar Ronald, Rabu (4/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-492/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Modus Korupsi Pekerjaan Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembuatan kontrak atas sejumlah pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam periode tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Menurut Iwan, tersangka diduga menawarkan berbagai kegiatan proyek kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung.
βTersangka menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan kepada kontraktor, kemudian meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya,β jelas Iwan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dalam praktiknya, Ralasen membagikan proyek fiktif tersebut kepada sekitar 10 kontraktor sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Para kontraktor kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi kepada tersangka maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial SH, AR, dan DA.
Total uang yang diterima dari para kontraktor tersebut mencapai Rp2,8 miliar.
Sebagian dana yang diterima tersangka diketahui masuk melalui transfer bank dengan total sekitar Rp1,22 miliar. Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah tercantum dalam anggaran resmi.
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam SPK tersebut antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani bagi kelompok tani serta bantuan irigasi tanah dangkal berupa sumur bor di wilayah Kota Binjai.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, proyek-proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA maupun perubahan anggaran pada periode 2022 hingga 2025.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas perbuatannya, Ralasen Ginting dijerat dengan Pasal 12 huruf e, subsider Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Binjai masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi proyek fiktif tersebut.












