Politik & Pemerintahan

Sempat Memanas Adu Argumen Antara Pemilik Gudang Dan Warga

4
×

Sempat Memanas Adu Argumen Antara Pemilik Gudang Dan Warga

Sebarkan artikel ini
selepas mediasi, pemilik Gudang dan warga bersama pihak kelurahan Jepun dan Babinsa, perwakilan kecamatan, dan DPMPTSP. Rabu (23/02/2022). (Foto/Mu'alimin).
selepas mediasi, pemilik Gudang dan warga bersama pihak kelurahan Jepun dan Babinsa, perwakilan kecamatan, dan DPMPTSP. Rabu (23/02/2022). (Foto/Mu'alimin).

Tulungagung, kedannews.com – Menindaklanjuti aduan Warga terkait keberadaan bangunan gudang di RT 03 RW 06 Lingkungan 02 Jepun, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, yang di duga digunakan tempat untuk menyimpan tembakau,

Yeni Pemilik gudang melakukan pertemuan dengan warga. Pertemuan yang di adakan di salah satu warung kuliner sekitar Lingkungan setempat masih wilayah dekat bangunan gudang, dihadiri oleh pihak keluarahan Jepun bersama Babinsa dengan perwakilan dari Kecamatan dan DPMPTSP. Rabu (23/02/2022) sekira pukul 10:00 wib.

Di saat mediasi dan menulis tuntutan warga. Rabu (23/02/2022). (Foto/Mu’alimin).

” Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan beberapa keluhannya selama ini, sebut saja( GR ) warga setempat yang ikut dalam pertemuan mengeluhkan, di saat musim hujan, Lingkungan banjir, membuat kepleset warga, di karena kan jalan licin dan berlumpur, kalau panas saat pengembrukan lahan debu nya juga kemana-mana, dan seharusnya di saat bahan material datang atau mulai mengerjakan bangunan tersebut pemerintah setempat, bahkan dari dinas PU harus tahu”, tutur GR.

” kalau masarakat mungkin, tidak menayakan terkait ijin bangunan, tapi dampak Lingkunganya dan dampak sosialnya, kalau dampak ekonomi okelah bagi pengusaha kita mendukung, saya tidak mempersoalkan orang cari makan, karena di saat banjir itu, saya yang mencangkul tanah supaya tidak banjir, kalau terus seperti ini, ya saya capek, solusi monggo itu bukan urusan saya”, tutur GR warga terdampak.

” Yudi dari (DPMPTSP), menerangkan bahwa terkait status lahan tersebut, beliu ini belum mempunyai (IMP), tapi kemarin untuk bangunan depan beliu sudah mengajukan rekom tata ruang, tapi untuk rekomendasi bangunan karena bangunan terlalu maju, oleh PU di sarankan, untuk mengundurkan bangunan agar IMB bisa turun, sampai sekarang belum IMB, la tadi saya sarakan untuk mengurus IMB mumpung ketemu sama warga, kita tunggu aja untuk IMB nya tahun depan bisa kelar, status lahan milik sendiri.

” Termasuk lahan produktif atau bukan, karena itu nanti pakek PBG itu nanti kan ada PKKPR kesesuaian dengan tataruang, la nanti kalau memang oleh BPN di ijinkan untuk di bangun, ya monggo, di bangun, kalau memang itu nanti masuk dalam zona hijau lahan produktif, kalau memang tidak di perbolehkan ya tidak bisa di bangun”, tutur Yudi.

” mengenai bangunan yang sekarang sudah berjalan, Yudi menerangkan, karena sekarang aturanya adalah PBG jadi harus ada (Slf) sertifikat lain fungsi, bangunan berdiri berijin harus SLF dulu, tapi kalau memang belum ada bangunan SLF nanti setelah bangunan berdiri dak pa-pa, jadi ini resikonya nanti harus melakukan SLF dulu, baru PBG, kalau untuk saat ini belum (Slf) sama sekali, kalau masalah di hentikan saya rasa perda PBG belum ada.

“Lanjut Yudi, terkait jarak bangunan dari jalan raya, kemarin dari PU menyampaikan terlalu maju, kalau ingin terbit PBG nya harus mundur, harus mengikuti aturan, kalau masih maju ya salah, jadi PBG yang menentukan (TABG) tim ahli bangunan gedung, karena ada Konsultan dari pihak ketiga, harapan dari Dinas Perijinan secara otomatis terbantu sosiallisasi masalah PBG, biar masarakat tahu, seperti ini lo PBG, selama ini kan masarakat tahunya kan IMB.

” Sementara itu, Yeni Pemilik gudang juga menyampaikan bahwa dengan adanya ipertemuan tersebut Pihaknya dengan warga sudah sepakat damai, yang mana beberapa syarat yang sudah di ajukan warga di setujuinya.

“Ya intinya dari hasil pertemuan tadi kita semua sudah sepakat dan berdamai”, tutur Yeni secara singkat.

Sementara itu, Dedy Artanto selaku Kades Jepun mengatakan pertemuan kali ini adalah tindak lanjut dari laporan warga sebelumnya yakni melalui surat aduan tertulis pada jumat (18/02/2022) kemarin. Dan hasilnya dengan adanya mediasi hari ini kedua belah pihak telah menyatakan sepakat, dengan syarat ketentuan yang telah di tentukan bersama dalam mediasi, yang mana selanjutnya di masukan dalam berita acara, namun saat di singgung terkait ijin gudang tersebut Kades Jepun menyampaikan jika ijinnya belum ada, dan gudang tersebut di gunakan untuk, Gudang Camilan makanan dan minuman”.

Penulis: Mu’ alimin
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *