Hukum & Kriminal

Sindikat Liquid Vape Narkotika Dibongkar Polda Sumut, Produksi Dilakukan di Apartemen Medan

12
×

Sindikat Liquid Vape Narkotika Dibongkar Polda Sumut, Produksi Dilakukan di Apartemen Medan

Sebarkan artikel ini

Modus Peredaran Narkotika Melalui Liquid Vape Terungkap Setelah Operasi Undercover Buy, Polisi Amankan Empat Pelaku dan Ratusan Peralatan Produksi

Barang bukti peredaran narkotika dengan modus baru berupa liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang. (kedannews.co.id/dok Polda Sumut)

MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan produksi sekaligus peredaran liquid vape yang mengandung narkotika. Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan aktivitas peracikan liquid vape ilegal di sebuah unit apartemen di kawasan Jalan Gaharu, Kota Medan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masing-masing berinisial MYAH (34), ZYK (33), A (29), dan CA (26). Seluruh pelaku diamankan pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba dengan metode undercover buy. Dari hasil penyamaran tersebut, polisi mencurigai adanya peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika.

“Petugas lebih dulu mengamankan dua orang yang berperan sebagai kurir, yakni MYAH dan ZYK, di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri dan di Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan,” ujar Andy, Rabu (7/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Dari pengakuan awal, kedua kurir menyebut liquid tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemasok utama.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan A di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah apartemen di Jalan Gaharu, tepatnya di kamar 2516 lantai 25, yang diduga dijadikan lokasi produksi.

Di dalam apartemen tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk meracik serta mengemas liquid vape mengandung narkotika. Seorang perempuan berinisial CA turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan, karena diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.

Barang bukti yang disita tergolong signifikan, antara lain ratusan cartridge vape beserta penutupnya, botol plastik, alat ukur, jarum suntik, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang mendukung proses produksi dan distribusi.

Menurut Andy, temuan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika yang semakin terorganisir dengan memanfaatkan produk vape sebagai kamuflase. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menyasar kalangan muda yang selama ini menganggap vape sebagai produk yang relatif aman.

“Penggunaan liquid vape sebagai media peredaran narkotika merupakan ancaman serius. Ini bisa menjerumuskan generasi muda tanpa mereka sadari,” tegasnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap cairan vape yang disita, guna memastikan kandungan narkotika serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.