Berita Utama & Headline

Skandal Mengerikan PT Bank Sumut! Kredit Bodong, Korupsi Miliaran, Dirut Harus Ditangkap?

77
×

Skandal Mengerikan PT Bank Sumut! Kredit Bodong, Korupsi Miliaran, Dirut Harus Ditangkap?

Sebarkan artikel ini
Logo Bank Sumu (Foto: Dok. ist.)
Logo Bank Sumu (Foto: Dok. ist.)

Medan, kedannews.com – Dugaan praktik bobrok di tubuh PT Bank Sumut makin terkuak. Dari pemberian kredit tanpa prinsip kehati-hatian, transaksi fiktif, hingga dugaan korupsi miliaran rupiah, semua mengundang sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat hukum segera mengusut, memeriksa, dan menangkap Dirut PT Bank Sumut, Babay, yang dianggap paling bertanggung jawab.

Desakan dari Berbagai Pihak

Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARSUT), Misnarydi, mendesak kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera bertindak. Menurutnya, PT Bank Sumut telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

“Pemberian kredit harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bukan berdasarkan kedekatan. Kinerja Dirut PT Bank Sumut sangat buruk,” ujar Misnarydi saat ditemui awak media, Rabu (26/3/2025).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kredit PT Bank Sumut untuk tahun buku 2022 hingga triwulan III 2023. Sejumlah kredit bermasalah yang teridentifikasi antara lain:

Rp2,5 miliar kepada debitur berinisial AJSK

Rp1,6 miliar kepada debitur berinisial AR

Rp3,2 miliar kepada debitur berinisial IJT

Rp5,5 miliar kepada debitur PT IPL

Rp15,5 miliar kepada PT MIM dan group usaha

Rp19,6 miliar kredit bermasalah akibat klaim asuransi ditolak

BPK juga menemukan kasus kredit macet senilai Rp25,4 miliar, yang sudah lebih dari sepuluh tahun tanpa penyelesaian optimal.

Dugaan Korupsi Publik Relation Fiktif

Selain skandal kredit, PT Bank Sumut juga diguncang dugaan korupsi anggaran Publik Relation fiktif sejak 2019 hingga 2024, yang merugikan negara hingga Rp6,07 miliar.

Yang mengherankan, dalam kasus ini hanya satu orang yang dijadikan terdakwa, yakni Rini Rafika Sari, seorang Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan. Padahal, transaksi yang disebut ilegal ini berlangsung selama lima tahun dengan total 897 kali transaksi.

Rinciannya:

2019: 33 transaksi, kerugian Rp79,2 juta

2020: 79 transaksi, kerugian Rp410,3 juta

2021: 57 transaksi, kerugian Rp510 juta

2022: 90 transaksi, kerugian Rp1,18 miliar

2023: 165 transaksi, kerugian Rp2,65 miliar

2024: 473 transaksi, kerugian Rp1,23 miliar

Banyak pihak meragukan bahwa Rini bertindak sendirian tanpa keterlibatan pejabat tinggi lainnya di PT Bank Sumut.

Aksi Massa Desak Penangkapan Dirut PT Bank Sumut

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025).

Mereka mengecam dugaan obstruction of justice yang dilakukan aparat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Bank Sumut terhadap seorang nasabah, Tianas Situmorang (67 tahun).

Dalam aksinya, massa mendesak polisi segera menangkap Dirut PT Bank Sumut, Babay, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Segera tangkap Dirut PT Bank Sumut!” teriak salah satu orator aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Bank Sumut maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini. Publik menanti, apakah skandal ini akan benar-benar diusut tuntas atau hanya akan berakhir tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *