Tarutung, kedannews.com – JP (49) warga desa Pansurnapitu, sopir Angkot PO Silindung yang ugal- ugalan hingga terjadi kecelakaan mengakibatkan 8 penumpang luka berat dan ringan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka sebagai langkah cepat petugas Unit Laka Lantas Polres Taput yang menangani perkara kecelakaan yang terjadi Jumat,(12/6) dan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kapolres Taput Johannes Sianturi melalui Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih dalam relis yang dikirimkan kepada media,Minggu (14/6) sore, mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP.
Sopir JP, warga Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.
“Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” jelas Kasat Lantas.