Berita Utama & Headline

SP2HP Baru Keluar Setelah Dilapor ke Propam, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres Simalungun

12
×

SP2HP Baru Keluar Setelah Dilapor ke Propam, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Tapian Nauli Malau (baju putih), Galaxy Sagala, SH, memberikan keterangan pers kepada awak media usai pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (10 Juni 2025). (kedannews.com/Foto: Aris).

Medan, kedannews.co.id — Pelapor Tapian Nauli Malau menyampaikan kekecewaannya terhadap keterlambatan proses hukum atas laporannya di Polres Simalungun. Ia menilai, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang baru dikirimkan pada 13 Juni 2025 terkesan dipaksakan dan hanya terjadi setelah dirinya melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidpropam Polda Sumatera Utara.

“Penyidik Polres Simalungun baru bergerak memproses SP2HP dan mengirimkannya melalui WhatsApp kepada saya, setelah saya melapor ke Bidpropam Polda Sumut terkait laporan polisi yang mandek sejak Oktober 2023. Hampir dua tahun tak ada kejelasan,” kata Tapian, Sabtu (14/6/2025).

Tak hanya itu, Tapian juga mempertanyakan kelanjutan beberapa laporan lain yang dibuatnya sejak 2021, termasuk dugaan pengrusakan yang belum menunjukkan hasil konkret. Ia mengaku akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyinggung soal barang bukti berupa ekskavator yang diduga digunakan dalam aksi perusakan.

“Katanya penyidik sudah mengamankan barang bukti. Tapi kenapa alat berat seperti ekskavator yang dipakai merusak tidak ikut ditahan atau dibawa ke Polres? Mainkan ya bang,” sindir Tapian.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Pelapor, Galaxy Sagala, SH, menyebut penerbitan SP2HP oleh Polres Simalungun terlalu lambat dan tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa SP2HP seharusnya diterbitkan secara berkala setiap 30 hari, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Laporan sudah disampaikan sejak Oktober 2023. Tapi SP2HP baru keluar setelah kami melapor ke Propam. Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah selama ini memang dibiarkan?” tegas Galaxy.

Ia meminta agar Kapolres Simalungun mengevaluasi kinerja penyidik, dan menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus hingga tuntas. “Kami harap laporan ini ditangani secara profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Dalam SP2HP bernomor B/51/VI/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada 13 Juni 2025, Polres Simalungun menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan terkait laporan Tapian Nauli Malau atas sengketa tanah di Desa Partimbi Tembé, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Langkah tersebut meliputi:

Pemeriksaan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengamanan barang bukti terkait.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk pelapor dan beberapa pihak lain.

Penerimaan dokumen pendukung dari para pihak.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan bersama BPN Kabupaten Simalungun untuk mencocokkan koordinat lahan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 Tahun 2001 atas nama PT. Sipiso Piso Soadamara.

Polres Simalungun juga menyatakan akan menggelar ekspose guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Aiptu Tilson Hutagaol, S.H., Kaur Bin Ops Reskrim Polres Simalungun, atas nama Kasat Reskrim.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *