Medan, kedannews.co.id β Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, digratiskan.
βTerhitung beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa seluruh sekolah SD dan SMP akan digratiskan. Artinya, baik sekolah swasta maupun negeri tidak bayar uang sekolah lagi,β ujar Godfried saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Pintu Air Gg. Rel, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri lebih seribuan warga dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas, hingga BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah instansi menyampaikan kesiapan mereka untuk merespons kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.












