Berita Utama & Headline

SPBU di Rak Lunung Blangkejeren Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Gunakan Jerigen

2
×

SPBU di Rak Lunung Blangkejeren Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Gunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Gayo Lues, kedannews.comPT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU -14-246-477 Rak Lunung Blangkejeren Gayo Lues yang terletak di Desa Raklunung Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

Sementara itu, Ketua LSM Gakorpan Gayo Lues Iskandar Muda pada Rabu (13/04/2023) meminta pihak Pertamina Pusat untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen yang dilakukan pihak SPBU Rak Lunung Blangkejeren.

Iskandar Muda meminta kepada pihak Pertamina Pusat untuk mengeluarkan surat teguran dan memberikan sanksi kepada SPBU 14-246-477 Raklunung Blangkejeren yang melayani penjualan BBM di Blangkejeren gunakan jerigen.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemkab Gayo Lues dan aparat keamanan setempat dapat membantu mengawasi penjualan BBM bersubsidi, agar tidak disalahgunakan pihak-pihak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *