Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Status Darurat Banjir di Pidie Jaya Diperpanjang hingga 28 Januari

6
×

Status Darurat Banjir di Pidie Jaya Diperpanjang hingga 28 Januari

Sebarkan artikel ini

Salah satu pertimbangan utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Pemkab Pidie Jaya menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat dan Pembahasan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Pidie Jaya, Selasa malam, (13/1/2026). (kedannews.co.id/Yoes)

PIDIE JAYA, kedannews.co.id — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang hingga 28 Januari 2026. Kebijakan ini diambil karena penanganan darurat serta pemulihan awal di sejumlah wilayah terdampak masih berlangsung.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, mengatakan perpanjangan status diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan bencana dapat berjalan optimal dan tidak terhenti di tengah jalan.

“Penanganan darurat dan pemulihan awal di wilayah terdampak masih terus berjalan, sehingga status tanggap darurat perlu diperpanjang,” ujar Sibral, Rabu (14/1/2026).

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang melibatkan unsur Forkopimda, BNPB, pejabat pemerintah daerah, camat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Salah satu pertimbangan utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Selain itu, penataan hunian sementara serta pemulihan infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, dan fasilitas air bersih masih terus dilakukan. Pemerintah daerah menilai perpanjangan status darurat menjadi dasar hukum penting agar koordinasi lintas sektor dan mobilisasi sumber daya tetap berjalan efektif.

“Langkah ini bertujuan menjamin keselamatan warga serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi,” kata Sibral.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan zona rawan bencana dan kriteria tingkat kerusakan rumah. Data ini akan menjadi acuan dalam penyaluran bantuan, relokasi warga, serta perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemkab Pidie Jaya berharap dengan perpanjangan masa tanggap darurat, seluruh unsur penanganan bencana dapat bekerja secara lebih responsif, terpadu, dan berkelanjutan guna meminimalkan risiko bencana lanjutan.