Medan, kedannews.com – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumut mengingatkan Pemprov Sumut agar KSO (Kerjasama Operasional) PT Perkebunan Sumut (PSU) dengan investor swasta dalam mengelola 2000 hektar kebun sawit di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara, jangan sampai “berbisnis gelap di tempat terang”, agar BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) itu tidak terus merugi, seperti yang terjadi selama ini.
Hal itu disampaikan juru bicara FPG Golkar DPRD Sumut Drs H Syamsul Qamar dalam pendapat akhir fraksinya terhadap nota keuangan dan Ranperda APBD Sumut TA 2023 dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, H Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisyahputra yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Senin (12/9/2022) di DPRD Sumut.
Fraksi Partai Golkar menilai, lanjutnya, KSO yang dilakukan PT PSU dengan pihak swasta, merupakan jalan terakhir untuk menyelamatkan perusahaan daerah dari kebangkrutan
Ditambahkan Syamsul, berdasarkan pandangan Fraksi Partai Golkar, banyak pelanggaran prosedural dan administrasi yang dilakukan PT PSU, tapi untuk menyelamatkan perusahaan perkebunan milik daerah itu, terpaksa dilakukan KSO.
“Dari perspektif bisnis, PT PSU memang harus diselamatkan, dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama dikarenakan Pemprov Sumut tidak memiliki kecukupan dana yang ideal lagi untuk menyehatkan perusahaan, asal aturan dan perundang-undangan prosedur KSO dipenuhi,” katanya.