Berkaitan dengan itu, tambah Syamsul, diperlukan kajian komprehensif dan kehati-hatian dengan proses yang terbuka serta dilakukan secara transparan dan objektif. Dalam hal ini, PT PSU dituntut lebih cermat menelaah butir-butir kerjasama dengan mitra investor.
Fraksi Golkar, tambah Syamsul, terkait hibah RS Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara, hendaknya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, agar kedepannya tidak ada temuan hukum atau menuai masalah hukum. “Permendagri No19/2016 sudah mengatur tentang “Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah” dan pada Pasal 331:1 tentang pemindahan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk aset yang bernilai lebih dari Rp5 miliar,” katanya menambahkan, sedangkan RS Indrapura termasuk tanah, bangunan dan Alkes nya bernilai Rp46 miliar.
Melalui rapat paripurna ini, tambah Syamsul, FP Golkar pada prinsipnya mendukung sepenuhnya penyerahan aset RS Indrapura tersebut, apalagi penyerahannya merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat agar lebih terjangkau dan terjamin. Namun, Pemprov Sumut harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi yang sudah diamanahkan dalam Permendagri, agar tidak ada celah hukum yang dilanggar nantinya.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik