PALAS, kedannews.com – Kepemilikan tanah ahli Waris yang diserobot oleh Dinas Perkebunan Provsu PT. Asri Pembangunan Catur Karya Cipta dan nama atas keluarga Ahli Waris Alm . Abdul Rahman Sagala dan Keluarga besar Muhammad Irvan Siregar.
Namun tentang tanah milik Abdul Rahman yang diduga telah di kuasai oleh Perusahaan Perkebunan PT. Asri dan sehingga dengan Jabatan Direktur Alm “Yopie Batu Bara mantan Gubsu Alm” Raja Inal Siregar masa menjabat Gubernur Sumut.1994.
Gedung yang berdiri dilahan tanah Alm.Abdul Rahman segala pada bulan Oktober tahun 2020, di Desa Tanjung Beringin Kecamataan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut).
Saat awak media Kedannews.com Investigasi kepada ahli waris Edi Polo Segala di Palas hari Senin Jam ( 12.00) Wib di rumah Kepala Desa Tanjung Beringin Kec.Barumun Selatan Kab.Padang Lawas. (08/02/2021)
Salah seorang ahli waris anak dari Alm Rahman Sagala A/n: Nurhaida Sagala bahwa Pada waktu tahun 2017 beliau datang ke Kantor Dinas Perkebunan Sumut di Jalan Pancing Medan dan ingin mempertanyakan tentang status tanah tersebut
Sehingga beliau bertemu dengan Ibu Resty yang menangani tanah Ahli Waris mereka dan salah seorang pejabat ( ASN ) di Dinas Perkebunan, Provsu dan menerangkan setelah melihat data di Komputer nya bahwa tanah milik Orang Tuanya atas nama Abdul Rahman Sagala tanah seluas 22 Ha yang 10 Ha pada status kepemilikan tanah telah diambil alih atau dikuasai oleh Dinas Perkebunan”, Ucap Resty.
Saat itu anak Alm.Abdul Rahman Sagala Nurhaida tersontak kaget, mendengar tanah ahli waris nya telah di kuasai oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu Kok bisa begini Bu, Tanah tersebut bisa dikuasai oleh Dinas Perkebunan”, Ucap Nurhaida.
Dalam tanggapan Ibu Resty menyampaikan kepada Nuraida, begini saja Bu, kan luas tanah tersebut 22 Ha dan sudah di ambil 10 Ha kalau ibu mau, diurus saja yang 12 Ha nya, dan sekarang lahan tersebut sudah di alihkan ke Dinas Ketahan Pangan (Ketapang) dan Peternakan Provsu.
Anak Alm Abdul Rahman A/n: Nurhaida juga mengatakan, bahwa pada tahun 2020 mereka telah mendatangi Kantor Dinas Perkebunan ,jalan Johor Medan Asrama Haji.
Pada saat itu setelah bertemu dengan Ibu Resty kembali, tapi pada saat itu dia sudah pensiun dan tidak menjabat ASN sebagai tenaga diperbantukan pada Dinas Perkebunan Sumut.
Bu Resty mengatakan kepada saya, bahwa ada surat dari Dinas Perkebunan dan sudah di alihkan ke Dinas Ketapang dan Peternakan, bahwasanya tanah tersebut sudah menjadi Inventaris Negara”, Ucap Resty.
Kemarin keluarga Ahli Waris Nurhaida Sagala dan Edi Polo Sagala serta Muhammad Irvan Siregar datang ke Kantor Dinas Perkebunan Sumut, (04/02/2021)
Hendak menjumpai salah seorang Pegawai Dinas Perkebunan , Pak Siswo Suwito dan mereka di berikan surat 1 Rangkap Bukti tukar Guling dari PT. Asri yang isi Surat tersebut tertera SK Gubsu No.(953)2307.K/1975.)
Selanjutnya melanjutkan ke Dinas Ketapang dan Peternakan Provsu bertemu dengan salah seorang Pegawai nya yaitu Ibu Pratiwi meminta kejelasan tentang Pihak Dinas yang telah mengambil alih Tanah orang tua mereka yaitu Abdul Rahman Sagala, dan Ibu Pratiwi mengatakan, ” Buatkan surat ke Dinas kami dan cantumkan surat apa-apa saja yang dimaksud”, sebut Bu Pratiwi.
Dan mereka juga melanjutkan ke Kantor Gubsu mendatangi Kabid Asset Suhadi menanyakan tentang surat Tukar Guling antara mantan Gubsu Alm Raja Inal Siregar dan Alm Yopie Batu Bara tersebut.
Akhirnya setelah menerima laporan dari Dinas terkait di Medan dan merasa kurang puas mereka juga menuju ke Kecamataan Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumut menuju lokasi tanah tersebut serta menjumpai Kepala Desa (Kades) Tanjung Beringin Ali Amri Lubis.
Dan dari hasil informasi di tersebut ada surat tanah tahun 1969 sudah pernah diajukan untuk penertiban sertifikat tanah tersebut namun surat tersebut tidak keluar.
Akhirnya mereka setelah berembuk menemukan Kepemilikan Tanah tersebut atas nama Abdul Rahman Sagala yang tercantum dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dewan Negeri Janji Lobi No.78/1957 pada tanggal 3 Juli oleh Kepala Kampung Batu Baginda Pandapotan berdasarkan Keterangan Surat Dewan dan Kepala Kampung Tano Bato.
Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris Abdul Rahman Sagala bahwa diduga Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.
Pada penyerobotan Tanah milik Abdul Rahman Sagala tersebut Perusahaan Perkebunan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri patut diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 107 UU Tahun 2001 juga disebutkan dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah. (Tim)