OKI, kedannews.com – Perseteruan dan saling klaim lahan plasma sawit antara warga Desa Sungai Sodong kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) kembali memanas.
Pasalnya, Pimpinan PT SWA William Herland Manik menantang warga Desa Sungai Sodong untuk menunjukan bukti kepemilikan atas lahan plasma mereka.
“Silahkan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas lahan plasma itu,” kata William.
William Herland menjelaskan, bahwa 289 Hektar plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya milik H Mahmud Macan yang memiliki 100 Hektar dari 289 Hektar yang telah di ahli wariskan kepada Mayjen Burlian Syafei.
“Kami cuma mengerjakan yang 100 Hektar milik H Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya,” ucapnya.
William juga membantah tuduhan, bahwa pihak perusahaan telah mengancam warga Desa Sungai Sodong.
“Justru kami dari pihak perusahaan yang merasa terancam,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan. Apalagi kalau tidak ada pengamanan.
“Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu,” tambah William.
William pun menjelaskan alasannya melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Sumsel. Dirinya merasa banyak laporan dari pihak PT SWA tidak ditanggapi dengan baik di Polsek Mesuji.
“Baik laporan penganiayaan maupun laporan pencurian hingga saat ini belum juga ditanggapi oleh pihak Polsek Mesuji,” tutup William.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan plasma antara warga Desa Sungai Sodong kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) kembali terjadi.
Diduga ada oknum dari pihak PT SWA yang telah merampas dan merusak lahan milik warga Desa Sungai Sodong yang telah mereka miliki selama 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut warga yang mengatasnamakan dari kelompok Kepala Burung, pihaknya telah memiliki lahan plasma seluas 298 Hektar.
“Karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi kok sekarang malah ada oknum perusahan yang merusak plasma kami,” ujar Agung, perwakilan warga pemilik plasma Sungai Sodong, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Agung, pembatas lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah ada sejak dulu, dengan pembatasnya berupa kanal. Namun, sejak bulan September 2023 kemarin, pihak perusahaan telah melewati perbatasan dan merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat.
“Yang pastinya warga merasa dirugikan atas tindakan yang telah mereka lakukan. Sekira 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh PT SWA,” tegas Agung.