Agung bersama-sama dengan warga Desa Sungai Sodong lainnya membantah terkait adanya pengancaman terhadap pihak PT SWA. Saat itu justru warga merasa terancam dan dirugikan akibat ulah oknum PT SWA tersebut.
“Katanya kami mengancam menggunakan senjata tajam, padahal saat itu kami hanya melindungi diri dari anjing-anjing besar yang dibawa pihak PT. SWA. Kami juga biasa membawa senjata tajam, karena kami berkebun,” tutur Agung.
Bahkan, salah satu warga pemilik plasma bernama Dani mengatakan, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yakni ke Polsek Mesuji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas apa motifnya dibalik pengrusakan lahan plasma miliknya.
“Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena warga khawatir akan ada lagi pengrusakan lagi,” harapnya.
Menurut Dani, kekhawatiran warga tersebut bukanlah tanpa alasan. Plasma tersebut merupakan aset dan basis ekonomi yang warga miliki saat ini.
“Kami warga Desa Sungai Sodong tidak mau bentrok pak, karena kami hanya menuntut hak-hak kami yang di rusak dan di rampas oleh PT SWA,” jelasnya.












