Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Telap Puluhan Ternak Lembu, Sulas Ditangkap Polisi

4
×

Telap Puluhan Ternak Lembu, Sulas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penggelapan ternak lembu, Lasmana alias Sulas, ditangkap Polisi. (Foto/Humas).
Pelaku penggelapan ternak lembu, Lasmana alias Sulas, ditangkap Polisi. (Foto/Humas).

Batu Bara, kedannews.com – Lasmana alias Sulas (41) warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap Polisi. Sulas kini mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, karena menelap ternak lembu 17 ekor, milik temannya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan, membenarkan kasus penggelapan lembu tersebut. Rabu (8/6/2022).

Pelaku penggelapan lembu, Sulas, harus memakai baju orange di lokasi kandang lembu. (Foto/Humas).

Korban, Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, sejak tahun 2013 telah menitipkan ternak lembu kepada Sulas untuk dipelihara dan dikembangkan dengan sistim bagi hasil.

Disebut Kasat, terhitung Februari 2022 jumlah lembu yang dipelihara menjadi 37 ekor.

“Namun ketika dicek bulan April 2022, lembu dikandang tinggal satu ekor,” jelas Kasat.

Arnol langsung menyambangi kediaman Sulas, ternyata Sulas sudah benerapa hari ini tidak pulang kerumah, istrinya juga tidak tahu keberadaan suaminya, ujar Jhon Tarigan.

Merasa dirinya dirugikan, Arnol langsung buat laporan ke Polres Batu Bara.

Sebelum melapor Arnol juga telah mendapat info dari beberapa agen lembu, yang mengatakan bahwa Sulas telah berulang kali menjual lembu kepada orang lain, ujarnya

Mendapat info tentang keberadaan Sulas di daerah Padang Lawas Utara, tim langsung bergerak cepat.

Sulas berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Afdeling IV PT. BAS Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (06/06), ungkap Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Sulas harus meringkuk di balik jeruji, pelaku dijerat Pasal 372 dari KUHPidana, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *