Batu Bara, kedannews.com – Terkait gonjang – ganjing status tanah yang dibangun gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Badan (Kaban) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Batu Bara, H Hakim, menegaskan dasar pendirian gedung adanya Sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Demikian pernyataan Kaban BPKAD Batu Bara, H Hakim saat memberikan pernyataan dengan Wartawan Warung Apresiasi Press (Wappress) diruang kerjanya, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Rabu (29/12/21).
Disebut Hakim, Pembangunan kantor pelayanan Dinas Dukcapil dilakukan diatas lahan bersertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah diterbitkan Tahun 2019.
“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021”, tegas Hakim.
Dasar keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019, jelas Hakim.
Pada surat tersebut diterangkan bahwa objek lahan yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah Koperasi Unit Desa (KUD).
Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.
“Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane “, terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.
“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa “, imbuh Hakim.
Ketika bangunan Disdukcapil sudah selesai ada yang menggugat atas nama Baharuddin Tanjung, sebagai pelapor, ulasnya.
Laporan Polisi ke Polres Batu Bara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.
“Saya sudah dipanggil oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kabid Aset yang baru dan yang lama,” tambah Hakim.
Termasuk Plt Kades Tanah Merah, Mantan Camat Air Putih, juga diperiksa.
“Kita siap ikuti proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batu Bara bersedia membayar ganti rugi, ungkap Hakim dengan santai.
Pemkab Batu Bara dalam hal ini sudah menyiapkan pengacara, kalau hal ini sampai ke pengadilan, tutup Hakim.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Mery Ismail S.sos