Labuhanbatu, kedannews.com – Terkait Nasib Ratusan Tenaga Kerja Sukarelawan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, yang tidak bisa mengikuti seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) perihal pendataan Tenaga Non Asn di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan Harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non asn yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Terkait hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, Ponimin mengatakan Pemerintah Daerah Labuhanbatu tidak boleh mempersulit para ratusan TKS tersebut, Kamis (8/9/2022).
“Pemerintah daerah tidak boleh mempersulit, dan Direktur RSUD Rantauprapat harus membantu para ratusan TKS tersebut, karena saya lihat sudah ada yang 12 tahun mengabdi pada Rumah sakit tersebut,” jelasnya.