Rantauprapat, kedannews.com – Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat sudah dapat dipastikan tidak bisa ikut serta mengikut seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan Harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Setelah dikonfirmasi Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar, perihal status dari ratusan (TKS) pada RSUD Rantauprapat, Selasa (06/09/2022), ia menjawab silahkan tanyakan saja langsung pada OPD-nya.