“Yang bisa dimasukkan ke dalam Data base Badan Kepegawaian Daerah yakni yang gajinya dikeluarkan oleh APBD atau APBN. Untuk beberapa orang TKS pada RSUD Rantauprapat saya tidak tau ada gajinya atau tidak, silahkan tanyakan pada OPD nya,” suruhnya.
Sementara itu Direktur RSUD Rantauprapat, Rabu (7/9/2022) ketika ingin ditemui di ruangannya sedang tidak ada di tempat, yang ada wakil direktur yang sedang rapat dan tidak tau kapan selesai Rapat.
Mengingat hal tersebut setelah dikonfirmasi salah satu Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Ponimin. Ia memberikan tanggapan bahwa terkait Kepegawaian dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada RSUD Rantauprapat tidak masuk kedalam ranah Komisi IV, itu masuk Ranah Komisi I DPRD Labuhanbatu.
“Terkait Kepegawaian atau Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada RSUD Rantauprapat itu masuk mitra kerja komisi I, kalau Komisi IV lebih ke dalam pelayanan pada RSUD Rantauprapat,” jelasnya.