MEDAN, kedannews.co.id – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa lumpuh total jika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) terhambat. Hal ini disorot tajam oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, yang menilai peran Ketua DPRD sangat krusial dalam proses ini.
Pada Kamis (26/6), Shohibul menegaskan bahwa KUA PPAS merupakan fondasi awal dari seluruh proses penganggaran daerah. “Tanpa adanya kesepakatan KUA PPAS, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak akan memiliki dasar hukum untuk menyusun rencana kerja dan anggaran. Ini seperti membangun rumah tanpa pondasi,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Shohibul, kebuntuan yang sering terjadi bukan karena alasan teknis, melainkan faktor psikologis dan politik yang lebih dominan. “Seringkali ini soal ego, ketidaksukaan pribadi, atau bahkan strategi menjatuhkan lawan politik. Tarik-menarik kepentingan antarfraksi juga bisa jadi penyebab,” terang Shohibul.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara Kepala Daerah dan DPRD. “Kepala Daerah tidak bisa hanya menyerahkan draf lalu menunggu. Harus ada komunikasi intensif, persuasif, dan konstruktif,” jelasnya.
Risiko Kelumpuhan dan Sanksi Berat
Shohibul juga mengingatkan risiko serius jika pembahasan KUA PPAS terus dibiarkan mandek. “Seluruh proses APBD bisa tertunda, dan itu akan menghambat pembangunan serta pelayanan publik. Ini bukan masalah kecil,” tegasnya.












