Berdasarkan Pasal 312 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambatan APBD bisa dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan hak keuangan Kepala Daerah dan seluruh anggota DPRD selama enam bulan. “Artinya, gaji dan tunjangan mereka bisa dihentikan sementara. Ini sanksi yang nyata dan langsung,” ujarnya lagi.
Namun, ada pengecualian yang diatur dalam Ayat (3) pada pasal yang sama. “Jika pemerintah pusat memang mengatur penundaan jadwal karena alasan nasional, seperti bencana atau pandemi, maka sanksi bisa tidak diberlakukan. Tapi ini bukan untuk alasan politis lokal,” jelasnya.
Jika APBD tidak disahkan, maka daerah akan menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Namun ini, kata Shohibul, adalah opsi paling buruk. “Itu berarti tidak ada program baru, tidak ada inovasi. Pemerintah seperti terkungkung masa lalu,” katanya prihatin.
Intervensi Pemerintah Pusat dan Tekanan Publik
Jika kebuntuan terus terjadi, Shohibul menyebut intervensi dari pemerintah yang lebih tinggi bisa terjadi. “Gubernur atau bahkan Kemendagri bisa turun tangan. Tapi ini akan mencoreng wajah otonomi daerah,” jelasnya.












