Berita Utama & Headline

Terkuak! Peran Nadiem Makarim dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

6
×

Terkuak! Peran Nadiem Makarim dan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digiring penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (kedannews.co.id/Dokumen Detik com).




Jakarta, kedannews.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeret nama besar. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025), seperti yang dirangkum detikcom.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa penyidik, Nadiem langsung ditahan. Ia terlihat dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kejagung menyebut dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, meski masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di hadapan awak media, Nadiem membantah keras terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ucap Nadiem sambil berteriak. Ia menegaskan selama hidupnya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.

“Bagi saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tambahnya.

Sebelumnya, empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan; serta Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek.

Peran Lima Tersangka

  1. Jurist Tan (JT/JS)
    Diduga merencanakan penggunaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik. Jurist bahkan membentuk grup WhatsApp khusus dan melobi agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan pengadaan.

  2. Ibrahim Arief (IBAM)
    Ditengarai mempengaruhi tim teknis agar meloloskan Chrome OS. Pada 17 April 2020, ia mendemonstrasikan Chromebook melalui Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem.

  3. Sri Wahyuningsih (SW)
    Diduga memerintahkan penggunaan Chrome OS melalui metode e-katalog. Ia juga mengganti pejabat pembuat komitmen karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah pengadaan.

  4. Mulyatsyah (MUL)
    Dugaan mengarahkan jajarannya agar tetap menggunakan Chrome OS. Pada 2020–2022, ia disebut membuat juknis yang mengunci spesifikasi pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

  5. Nadiem Makarim (NAM)
    Diduga menggelar rapat tertutup via Zoom bersama Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, semua peserta diwajibkan memakai headset. Rapat dilakukan meski pengadaan Chromebook belum dimulai. Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dinilai mengunci spesifikasi Chrome OS.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut bertentangan dengan Perpres 123 Tahun 2020, Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *