Medan, kedannews.com – Misteri penemuan jasad tinggal tulang belulang di dalam sumur yang sempat menghebohkan warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Terduga Pelaku pembunuhan yang dikenal sadis, FES (35), berhasil diringkus tim gabungan Polsek Sunggal dan Jatanras Polrestabes Medan, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan di Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (6/4/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Santi Boru Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Ia tewas diduga dibunuh oleh FES, yang merupakan kenalannya, dan jasadnya dibuang ke dalam sumur di rumah kontrakan tempat mereka tinggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (9/5/2025), bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencium aroma busuk di sekitar sumur.
“Pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sunggal menerima laporan dari warga tentang penemuan tulang dan rambut manusia di dalam sumur. Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan bahwa identitas jasad tersebut adalah Santi Boru Matanari, berdasarkan hasil tes DNA,” terang Kombes Gidion.
Setelah identitas korban dipastikan, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada FES sebagai dugaan pelaku. Polisi kemudian memburu FES hingga akhirnya ditemukan saat sedang bekerja di kawasan Tanah Garapan Medan Amplas.
Dalam interogasi, pelaku mengaku membunuh korban pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, FES baru pulang dan mendapati Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Mereka terlibat cekcok hingga muncul niat jahat pelaku.
“Pelaku mendekati korban dari arah belakang, lalu memiting lehernya dengan tangan kanan selama lima menit sampai korban tak bernyawa. Setelah itu, pelaku mengangkat tubuh korban, membawanya ke sumur di belakang kamar mandi, dan memasukkan tubuhnya ke dalam sumur. Sumur tersebut kemudian ditutup menggunakan terpal plastik biru, seng, dan dua batu bata,” papar Gidion.
Dua hari kemudian, tepatnya 1 November 2024, pelaku meninggalkan rumah kontrakan setelah mengambil uang korban sebesar Rp100.000, satu unit HP Oppo, satu KTP atas nama Santi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3056 AII. Motor korban lalu digadaikan seharga Rp2.000.000 di Padang Bulan, dan pelaku kabur ke Balige.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian antara lain satu buah terpal plastik biru, satu lembar seng yang sudah dipotong, dua batu bata, dan beberapa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, FES dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kombes Gidion.
Warga yang menyaksikan penggalian sumur saat evakuasi jasad korban mengaku sangat terguncang. “Kami tak menyangka, rumah kontrakan itu menyimpan tragedi kejam seperti ini,” kata seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, serta pentingnya segera melapor jika mencurigai hal-hal yang tidak wajar.