Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga awak kapal yang terlibat dalam kasus pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia. Ketiganya divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2026).
Tiga terdakwa tersebut adalah Reza Habibi Nasution yang bertugas sebagai nahkoda kapal, Hermansyah Lubis sebagai kepala kamar mesin (KKM), serta Adi Putra yang merupakan anak buah kapal (ABK).
Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar dengan hakim anggota Monita Honeisty Sitorus dan Muhammad Shobirin menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pengangkutan pekerja migran secara nonprosedural.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar ketentuan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ketentuan yang berkaitan dengan KUHP terbaru.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kronologi Pengangkutan PMI Ilegal
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika Reza Habibi Nasution menerima tawaran dari tiga orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Aseng, Wawan, dan Nunut.
Reza diminta menjadi nahkoda sebuah kapal tanpa nama untuk mengangkut para pekerja migran menuju Malaysia secara ilegal dengan imbalan Rp16 juta.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Reza kemudian merekrut Hermansyah Lubis sebagai kepala kamar mesin dengan upah Rp3 juta, serta Adi Putra sebagai anak buah kapal dengan bayaran Rp2 juta.
Pada 15 September 2025, kapal tersebut berangkat dari Tangkahan Si Opung, Kabupaten Asahan, dengan membawa 18 orang PMI. Dalam perjalanan di kawasan Kwala Sei Silo, kapal kembali menambah tujuh orang penumpang, sehingga total terdapat 25 PMI ilegal di atas kapal.
Namun perjalanan tersebut tidak berlangsung lama. Saat melintas di perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, kapal tersebut dihentikan oleh petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan patroli rutin.
Petugas kemudian mengamankan seluruh penumpang beserta tiga awak kapal tersebut.
Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik para terdakwa serta sisa uang tunai yang digunakan untuk operasional pelayaran ilegal.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga sebagai pengatur jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut, yakni Aseng, Wawan, dan Nunut, yang hingga kini masih berstatus buron.












