MEDAN, kedannews.co.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga buronan kasus perampokan uang ratusan juta rupiah di Provinsi Lampung. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Batu Bara bersama tim Resmob dari Polda Lampung pada Selasa, (17/2/2026). Ketiga tersangka diketahui berinisial AY (57), DAF (32), dan TH (42).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus menjelaskan, para pelaku sebelumnya merampok uang sebesar Rp 800 juta milik seorang pengusaha bernama Nita Budiawati pada 19 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Tulang Bawang, Lampung.
Menurutnya, saat itu korban hendak menyetorkan uang hasil usaha ke bank. Uang tersebut dibawa menggunakan mobil. Namun, di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku menembak kaca mobil korban, kemudian merampas tas berisi uang tunai. Korban mengalami luka ringan akibat serpihan kaca dan juga mengalami trauma,” ujar Masagus dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Setelah kejadian tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di Sumatera Utara. AY dan DAF ditangkap di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Sementara tersangka TH diamankan di wilayah Kota Lima Puluh, Batu Bara.
Dari hasil pemeriksaan, AY diduga sebagai otak pelaku. TH berperan melakukan penembakan, sedangkan DAF bertugas menyembunyikan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Para tersangka merencanakan aksi ini secara matang. Mereka mengincar korban karena mengetahui korban akan membawa uang dalam jumlah besar,” katanya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang dipakai saat beraksi, tiga senjata api rakitan, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 15 juta.
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan perampokan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












