Jakarta, kedannews.com-Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespons tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi. Ketiga hakim berinisial EH, HA, dan M tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
Dalam pernyataan sikap resminya, Senin 26 Oktober 2024, IKAHI menyampaikan rasa keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas peristiwa ini. Berikut poin-poin sikap IKAHI:
- Keprihatinan terhadap Korps Hakim: IKAHI menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa tiga hakim tersebut. Menurut IKAHI, peristiwa ini melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, di tengah ribuan hakim lainnya yang terus berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme tinggi di seluruh Indonesia.
- Dukungan pada Proses Hukum: IKAHI menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung dan mendukung penanganan perkara sesuai asas praduga tak bersalah.
- Refleksi dan Kecewa: IKAHI memahami kekecewaan yang dirasakan ribuan hakim di Indonesia, terutama karena insiden ini terjadi berdekatan dengan upaya mereka memperjuangkan hak dan fasilitas yang telah disahkan dalam PP 44 Tahun 2024.
- Pukulan bagi Institusi Peradilan: IKAHI menilai bahwa tindakan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh tiga hakim ini merupakan pukulan keras bagi korps hakim dan mencoreng keadilan di mata masyarakat.
- Himbauan untuk Tetap Profesional: IKAHI mengajak seluruh hakim di Indonesia agar tetap semangat dalam menegakkan keadilan dengan integritas tinggi, dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ini. IKAHI meyakini bahwa semangat untuk mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan profesional akan terus ada.
- Momentum untuk Berbenah: IKAHI berharap seluruh hakim menjadikan kejadian ini sebagai momen berharga untuk introspeksi diri dan meningkatkan kualitas dalam menegakkan keadilan. IKAHI percaya masyarakat Indonesia masih mengapresiasi banyaknya hakim yang tetap bersih dan berintegritas di pelosok negeri.
IKAHI mengakhiri pernyataan dengan ajakan bagi seluruh hakim di Indonesia untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menegakkan keadilan. “Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” tegas IKAHI.