Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel Terkait Dugaan Penerimaan Uang dari Kepala Desa

43
×

Tiga Jaksa Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel Terkait Dugaan Penerimaan Uang dari Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Kejati Sumut Benarkan Pemeriksaan, Ketiganya Dibawa ke Kejaksaan Agung untuk Pendalaman Laporan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (kedannews.co.id/ist)

Padang Lawas, kedannews.co.id – Tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah proses awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketiga pejabat yang diperiksa masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan. Mereka diperiksa selama dua hari di Kejati Sumut sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Laporan itu menyebut adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp15 juta per kepala desa.

“Dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga jaksa tersebut diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Proses penyerahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat.

Harli menambahkan, setibanya di Jakarta, ketiganya diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejati Sumut juga berencana memanggil pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Padang Lawas guna mengonfirmasi laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan.

Terkait isu yang berkembang, Harli menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dana desa. Ia menyatakan telah memberi penekanan kepada seluruh jaksa di Sumatera Utara agar tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa melalui kegiatan bimbingan teknis.

“Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejati Sumut juga tengah menelaah kemungkinan adanya keterkaitan laporan masyarakat tersebut dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas. Pasalnya, sehari sebelum pemeriksaan mencuat ke publik, Kejari Padang Lawas menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri.

Pendalaman oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung untuk memastikan fakta hukum atas laporan tersebut, sekaligus menilai ada atau tidaknya hubungan antara dugaan penerimaan uang dan penanganan perkara yang sedang berjalan di wilayah Padang Lawas.