Hukum & Kriminal

Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

8
×

Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini

Penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.

Tiga tersangka dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Medan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka berinisial WH, SHS, dan MLA kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rizaldi di Medan, Selasa (24/2/2026).

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terkait bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Arif.

Ia menerangkan, penggunaan jasa pandu dan tunda kapal merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Untuk wilayah Pelabuhan Belawan, kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan.

“Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka,” ungkapnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dari sektor PNBP. Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.