Batu Bara, kedannews.com – Terkait sanggahan SK organisasi yang diduga prematur yang digunakan Calon Kepala Desa (Cakades) Tanah Merah, Mardiono dan tim menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia dan Dinas PMD Batu Bara. Tim juga siap menempuh jalur hukum apabila kandidatnya tereleminasi, karena tahapan sudah pencabutan nomor urut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan Cakades Mardiono nomor urut 4, Zulkifli Tanjung, saat memberi keterangan kepada wartawan di kediaman kandidatnya, Senin (17/10/2022).
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Dinas PMD Batu Bara, terkait adanya sanggahan dari salah satu Bakal Calon (Balon) yang tidak lolos,” sebut Zulkifli.
Ketua tim juga menegaskan apabila Cakades Tanah Merah atas nama Mardiono nomor urut 4, tergusur dari pencalonan maka akan ditempuh jalur hukum.
“Kita akan tempuh jalur hukum, apabila kepanitiaan mencoret nama Mardiono dari bursa Cakades Tanah Merah, yang sudah selesai tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut,” tegas Zulkifli.
Mardiono juga sepakat apa yang diucapkan Ketua Tim Pemenangnya, untuk menyerahkan permasalahan yang timbul kepada Panitia Pilkades dan PMD.
“Kita serahkan semua kepada Panitia Pilkades Tanah Merah dan Dinas PMD Batu Bara, saat ini saya dan tim konsentrasi dengan tahapan pilkades yang berikutnya,” ujar Mardiono.