Medan, kedannews.co.id β Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Sakhyan Asmara, menilai polemik terkait penjualan daging babi di sejumlah kawasan permukiman perlu disikapi dengan pendekatan saling menghormati antarumat beragama.
Menurutnya, reaksi sebagian umat Islam muncul bukan semata-mata karena aktivitas jual beli tersebut, melainkan karena praktik penjualan dilakukan secara terbuka di ruang publik yang berada di lingkungan mayoritas masyarakat muslim.
Sakhyan mengatakan kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga, karena daging babi dipajang secara terbuka tanpa penutup di kawasan permukiman.
βUmat Islam merasa terganggu ketika harus berlalu lalang dan menyaksikan daging babi yang dijual secara terbuka di kawasan permukiman penduduk,β ujar Sakhyan kepada media, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, selain dipajang terbuka, kondisi kebersihan juga menjadi perhatian masyarakat karena adanya lalat yang berterbangan serta air limbah yang mengalir melalui parit di sekitar rumah warga.
Bahkan menurutnya, beberapa lapak penjualan berada dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah dan masjid, sehingga sering dilalui anak-anak saat berangkat ke sekolah maupun masyarakat yang hendak beribadah.
Sakhyan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal mata pencaharian pedagang, tetapi juga berkaitan dengan sensitivitas keagamaan yang perlu dihargai bersama.
βIni bukan hanya persoalan mencari nafkah, tetapi juga menyangkut sikap saling menghargai. Dalam ajaran Islam, daging babi adalah sesuatu yang diharamkan sehingga keberadaannya secara terbuka di lingkungan permukiman menjadi sensitif bagi sebagian masyarakat,β katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya tidak dilihat dari sudut pandang satu pihak saja, melainkan melalui jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua kepentingan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah relokasi tempat penjualan ke lokasi yang lebih sesuai, seperti pasar tradisional terdekat, sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Sakhyan, pola tersebut sebenarnya sudah berlaku untuk berbagai jenis komoditas lain seperti daging sapi, kambing, maupun kerbau yang umumnya dijual di pasar atau yang dikenal masyarakat sebagai βpajakβ.
βDengan cara itu tidak ada diskriminasi. Semua jenis daging diperlakukan sama, yakni dijual di pasar yang memang menjadi tempat aktivitas perdagangan,β jelasnya.
Ia berharap dengan pengaturan yang tepat, harmonisasi antar masyarakat dapat tetap terjaga serta aktivitas ekonomi masyarakat juga tetap berjalan dengan baik.
βDi situlah harmonisasi bisa tercipta, di mana pedagang tetap bisa berjualan dan masyarakat juga merasa nyaman,β pungkasnya.












