MEDAN, kedannews.co.id – Laskar Pejuang Umat Islam Sumatera Utara (LPUI-SU) menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal, seperti babi, anjing, dan ular, di wilayah Kota Medan.
Ketua Umum LPUI-SU yang juga Pendiri Yayasan Rumah Tahfiz Al-Ikhsan, Ustadz Abu Azzam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah administratif dalam rangka penataan estetika kota dan peningkatan kesehatan lingkungan, bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
“Kami mempertegas dukungan penuh atas kinerja Bapak Wali Kota Medan. Kebijakan ini adalah untuk kepentingan bersama, terutama dalam hal kebersihan drainase dari limbah darah dan kotoran, serta ketertiban umum di bahu jalan,” ujar Ustadz Abu Azzam dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (28/02/2026).
Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak tertata dapat menimbulkan persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap dan gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Medan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan kebersihan kota.












