MEDAN, kedannews.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (21/8/2025). Penertiban ini dilakukan karena travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.
Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, memimpin langsung penertiban tersebut. Ia menegaskan, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Sumut, hari ini kita melaksanakan penertiban sekaligus memberikan imbauan kepada jasa transportasi travel di Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien Hasrimi.
Menurut Moettaqien, banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan menjadi alasan penertiban. Masyarakat mengeluhkan penggunaan bahu jalan yang tidak tertib sehingga mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.
“Dengan adanya penertiban ini, kita mengimbau agar pengusaha travel menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau pool masing-masing, bukan di bahu jalan,” katanya.
Penertiban ini akan dilakukan secara rutin tiga kali seminggu oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumut, Dishub Sumut, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Kementerian Perhubungan.
“Jika imbauan tidak dipatuhi, kita akan melakukan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin trayek,” tegas Moettaqien.
Dalam pelaksanaan Kamis pagi itu, petugas menyisir Jalan SM Raja untuk menertibkan kendaraan travel yang parkir di bahu jalan. Selain memberikan imbauan, aparat juga menertibkan travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, termasuk mencabut umbul-umbul dan spanduk yang dipasang di pinggir jalan.