Adnan kemudian datang ke kantor BSI KC Medan Aksara untuk mempertanyakan permasalahan terkait terblokirnya akses BSI Net Banking miliknya. Pada saat itu Klien didampingi oleh Difari menggunakan komputer dari BSI KC Medan Aksara melakukan aktivasi banking, namun setelah beberapa saat Difari menyatakan computer BSI KC Aksara tidak bisa digunakan.
“Difari menyarankan klien kami membuka website BSI Net melalui HP (handphone) milik klien, kemudian Difari mengarahkan dan menyampaikan user ID dengan password yang baru secara lisan dan tidak pernah diketahui oleh Klien. Namun Adnan bisa masuk ke Website BSI Net Banking tersebut,” ungkapnya.
Ketika Adnan meminta Difari mengecek saldo di rekening BSI Net Banking milik PT Grand Syahira Haramain, Adnan sangat terkejut melihat saldonya tersisa Rp. 1.397.500. Sedangkan Adnan tidak pernah melakukan transaksi pengiriman uang ke tempat lain.
“Hanya berselang beberapa menit dari diberitahukannya ID user dan password baru oleh Difari, uang milik Adnan sebesar Rp. 249.000.000 yang berasal dari setor tunai dan transferan para calon jemaah umroh pada 19-24 Januari 2023 hilang,” ucap Gozali.
Merasa sangat dirugikan, Adnan kembali mendatangi Bank Syariah Indonesia KC Aksara dan bertemu dengan Andika yang mengaku sebagai Supervisor di BSI KC Medan Aksara.
Gozali mengungkapkan isi pertemuan tersebut, bahwa Supervisor BSI KC Medan Aksara mengatakan masalah kehilangan yang terjadi merupakan kesalahan Adnan, karena memasuki situs yang berbeda dan uang miliknya tidak akan kembali lagi. Andika juga menyatakan tidak bersedia membuat laporan ke pihak kepolisian.
Gozali sangat menyesalkan pernyataan Andika tersebut, menurutnya pihak Bank Syariah Indonesia bertanggung jawab terhadap masalah yang dihadapi oleh korban.
“Agar tidak terulang peristiwa tersebut kepada pihak lain atau nasabah lain, seharusnya pihak Bank Syariah Indonesia KC Aksara bersedia membuat laporan kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia,” harapnya.
“Apabila Bank Syariah Indonesia KC. Medan Aksara tidak mengindahkan Somasi kami, maka berdasarkan bukti-bukti yang kuat kami akan melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya mengakhiri.
Sementara itu pihak Bank Syariah Indonesia KC. Medan Aksara ketika hendak dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023) enggan menemui wartawan.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]