Hukum & Kriminal

UISU Berhentikan Mahasiswa Kedokteran Terpidana Kasus Pornografi, Terkait Pemasangan CCTV di Toilet Wanita

0
×

UISU Berhentikan Mahasiswa Kedokteran Terpidana Kasus Pornografi, Terkait Pemasangan CCTV di Toilet Wanita

Sebarkan artikel ini

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof Dr Safrid.

Ilustrasi mengintip. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial AN yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus pornografi di Kota Jambi.

Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menjelaskan bahwa AN merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Jambi dan terdaftar pada Program Studi Profesi Dokter. AN diketahui sempat menjalani masa koas sebelum kasus hukumnya mencuat.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof Dr Safrid.

Menurut Zakaria, keputusan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan administratif. Di antaranya surat dari Pengurus Yayasan UISU terkait pemberhentian mahasiswa koas berinisial AN, serta surat dari Rektor Universitas Jambi mengenai pencabutan surat keterangan pindah kuliah yang sebelumnya diterbitkan.

Selain itu, terdapat pula rekomendasi dari Dekan Fakultas Kedokteran UISU yang mengusulkan pemberhentian AN karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan.

β€œAtas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan memberhentikan AN karena tidak memenuhi syarat administratif sebagai mahasiswa pindahan,” ujar Zakaria, Jumat (27/2/2026).

UISU juga mencabut Surat Keputusan Rektor sebelumnya terkait penerimaan mahasiswa pindahan atas nama AN. Dengan pencabutan tersebut, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa dinyatakan tidak berlaku lagi.

Secara terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah UISU sudah tepat. Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus Pemasangan CCTV di Toilet

Sebelumnya, AN tersandung kasus hukum saat masih menjalani pendidikan di Jambi. Ia diduga memasang kamera pengawas (CCTV) di toilet wanita RSUD Raden Mattaher ketika menjalani masa koas.

Akibat perbuatannya, puluhan mahasiswa koas dilaporkan menjadi korban. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan AN divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan serta penerapan etika dan integritas di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya pada profesi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.