Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Agung membeberkan alasan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, serta Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga. Kebijakan mutasi tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh dan penataan organisasi di lingkungan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi merupakan langkah pembinaan sumber daya manusia sekaligus upaya penegakan disiplin internal secara berkelanjutan.
“Mutasi itu ada yang bersifat promosi, ada juga demosi. Dalam hal ini penugasan dilakukan secara diagonal, yakni dipromosikan ke jabatan fungsional,” ujarnya saat kunjungan kerja Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Menurut Anang, terdapat tiga pertimbangan utama dalam evaluasi terhadap kedua pejabat tersebut. Pertama, aspek kepemimpinan yang dinilai masih perlu ditingkatkan, baik dalam pengelolaan internal maupun hubungan eksternal.
Kedua, adanya potensi konflik kepentingan yang dinilai perlu diantisipasi guna menjaga independensi dan integritas institusi.












