Asahan, kedannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan, berhasil mengamankan 8.837 butir pil ekstasi saat bertransaksi dengan petugas undercover buy di Jalan Lintas Sumatera Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Asahan tersebut langsung menggelar Konferensi Pers dengan wartawan di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/08/2023).
Waka Polres Asahan, Kompol Sri Juliani, saat konferensi pers menjelaskan, 2 orang pelaku sebagai nelayan menjual barang haram tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku Zul (52) dan Roj (52) warga Panai Tengah, Labuhanbatu, yang mengaku sebagai nelayan tersebut mengaku mendapat ribuan pil ekstasi saat menangkap ikan, tersangkut di jaring, ” jelas Waka Polres.
Pelaku berhasil diamankan petugas Jumat (12/08), di Bilah Hilir, Labuhan Batu, dan petugas masih melakukan penyelidikan apakah betul mereka mendapatkan ekstasi saat menjaring ikan, ujar Waka Polres.