Ragam Daerah & Inspirasi Lokal

Warga Batu Bara Keluhkan Pengurusan Sertifikat di BPN, Proses Dinilai Berlarut dan Tak Transparan

21
×

Warga Batu Bara Keluhkan Pengurusan Sertifikat di BPN, Proses Dinilai Berlarut dan Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

PMMP Soroti Pelayanan Pertanahan yang Disebut Berbelit dan Merugikan Masyarakat

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara. (kedannews.com/ist)

BATU BARA, kedannews.co.id – Keluhan terkait pelayanan administrasi pertanahan mencuat dari masyarakat Kabupaten Batu Bara. Proses pengurusan sertifikat tanah, balik nama, hingga pemecahan bidang di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara dinilai berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Sejumlah warga mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, namun berkas yang diajukan kerap tertahan dalam waktu lama. Ketidakjelasan informasi dan alur pelayanan tersebut berdampak langsung pada kepastian hukum masyarakat atas kepemilikan tanahnya.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa proses pengurusan sering kali terhambat meski dokumen telah dinyatakan lengkap. “Berkas sudah lengkap, tapi tetap saja tertahan. Kadang diminta tambahan persyaratan yang sebelumnya tidak disampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

Ia menilai, perubahan persyaratan di tengah proses membuat masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Kondisi tersebut dinilai menambah beban biaya dan waktu, terutama bagi warga yang sangat membutuhkan kepastian status hukum tanahnya.

Keluhan masyarakat ini turut mendapat perhatian dari Organisasi Masyarakat Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP). Wakil Ketua Umum PMMP, Sutoyo, S.H, menyatakan bahwa persoalan pelayanan pertanahan di BPN Batu Bara perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.

“Jika pelayanan di BPN Batu Bara benar terkesan dipersulit dan tidak transparan, maka ini adalah persoalan serius dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak memperoleh kemudahan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” kata Sutoyo.

Menurutnya, sektor pertanahan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat. Pelayanan yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan keresahan, menghambat aktivitas ekonomi warga, bahkan memicu konflik agraria di kemudian hari.

“Kami mendorong agar dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Jangan sampai pelayanan publik justru merugikan masyarakat dan menimbulkan dugaan praktik yang tidak profesional,” ujarnya.

Sutoyo juga meminta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan di daerah, agar standar pelayanan pertanahan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Jika memang ada kekurangan berkas, seharusnya disampaikan secara jelas dan tertulis sejak awal. Dengan begitu masyarakat tidak dibuat berputar-putar tanpa kepastian,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Batu Bara, Febby Richard Immanuel Lumban Tobing belum merespon konfirmasi dan permohonan pejelasan dari wartawan, Sabtu (24/01/2026).