Berita Utama & Headline

Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,7 Miliar

49
×

Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Salah seorang warga Desa Rugemuk menyampaikan aspirasinya di depan kantor desa saat aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi dana desa, Kamis (7/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Deli Serdang, kedannews.co.id – Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukum terkait dugaan korupsi dana desa yang ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Kasus ini disebut terjadi dalam kurun waktu dua tahun, yakni 2022 dan 2023, dengan total 83 item kegiatan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022, dana desa yang dikelola mencapai Rp 847.202.000 untuk 46 item kegiatan. Sementara pada 2023, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 910.135.000 digunakan untuk 37 item kegiatan. Warga menduga, praktik korupsi dilakukan melalui modus mark up dan mark down pada sejumlah anggaran setiap tahun.

Kasus ini telah menjadi perhatian Polres Deliserdang sejak warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Rugemuk beberapa waktu lalu. Sejumlah warga mengaku mengetahui bahwa Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Tipikor.

“Setahu warga, Pak Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjuk rasa di kantor desa. Tapi sampai saat ini belum ada kabar kelanjutan pemeriksaannya,” ujar Selamet, salah seorang warga, saat ditemui di Pakam, Kamis (7/8/2025).

Selamet menambahkan, warga berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, masyarakat sudah lama resah dengan kepemimpinan Kepala Desa Muliadi yang dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan diri sendiri serta keluarganya.

“Tak ada yang puas dengan kinerja Pak Kades. Dia tidak transparan dan seolah merasa kebal hukum,” tegasnya.

Kondisi sosial di Desa Rugemuk pun disebut menjadi tidak kondusif akibat ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Muliadi. Warga mengaku tidak melihat dampak signifikan dari penggunaan dana desa, meski setiap tahun anggaran yang dikucurkan cukup besar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, tidak membantah bahwa dirinya sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Deliserdang.

“Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah,” ucap Muliadi singkat.

Dari penelusuran, ditemukan adanya sejumlah judul kegiatan yang berulang dalam dua tahun terakhir, namun manfaatnya tidak dirasakan warga. Selain itu, terdapat dugaan penyelewengan SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dana desa 2022 senilai lebih dari Rp 24 juta yang disebut dimasukkan sebagai kegiatan fiktif di 2023.

Masyarakat berharap penyidik Polres Deliserdang segera menuntaskan kasus ini agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *