Medan, kedannews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Sumut I, Lusi Yuliani, mengungkapkan bahwa modus-modus penipuan ini sering memanfaatkan isu terkini, seperti implementasi Coretax DJP.
“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya pada permintaan yang tidak sesuai prosedur resmi administrasi pajak,” ujar Lusi saat konferensi pers di Medan, 17 Januari 2025.
Lusi menjelaskan beberapa modus penipuan yang marak, yaitu:
1. Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi.
2. Pharming: Membuat situs palsu menyerupai situs resmi DJP.
3. Sniffing: Meretas perangkat korban untuk mencuri data penting.
4. Money Mule: Memanipulasi korban agar mentransfer uang.
5. Social Engineering: Memanfaatkan manipulasi psikologis untuk mencuri informasi.
“Momentum implementasi Coretax DJP sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksinya,” tambah Lusi.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap:
- Telepon atau pesan yang meminta data pribadi atau transfer dana.
- Permintaan mengunduh aplikasi palsu dengan format mencurigakan, seperti .apk.
- Tautan mencurigakan yang menyerupai domain DJP.
- Email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Jika menemui indikasi penipuan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi, seperti:
Kring Pajak 1500200
Email pengaduan@pajak.go.id
Situs pengaduan https://pengaduan.pajak.go.id
Akun X (Twitter) @kring_pajak
Untuk pelaporan, tersedia juga kanal Kementerian Komunikasi dan Digital di:
https://aduannomor.id untuk nomor penipu.
https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.
“Kami mengajak masyarakat menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak yang terlindungi dari penipuan,” pungkas Lusi.