Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Wong Chun Sen Sosialisasikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan Deli

5
×

Wong Chun Sen Sosialisasikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan Deli

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B saat mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Cipto 2 (dekat rel kereta api) Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (10/9/2023). (kedannews.com/aris).
Foto: Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B saat mensosialisasikan Produk Hukum Daerah Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Cipto 2 (dekat rel kereta api) Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (10/9/2023). (kedannews.com/aris).

Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang berlangsung di Jalan Cipto 2 (dekat rel kereta api) Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (10/9/2023).

Acara Sosper ini dihadiri ratusan masyarakat, Camat Medan Deli yang diwakili Kasi Sarpras, Yanmar Simanullang, Lurah Kelurahan Tanjung Mulia, M Heril H Anggiat, Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli Syafrizal Siagian, Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Praditia Wardhani, mewakili Diadikbud Kota Medan Erwin Syahputra, S.Pd, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Hendra Fernanda.

Example 300x600

Pada Sosialisasinya, Wong Chun Sen mengatakan Dasar melakukan sosperda tentang kemiskinan tersebut karena menurut Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan ini, masih banyak warga Medan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Padahal, dalam Undang Undang No.24 Tahun 2004 tentang kemiskinan dan Perpres No.15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan pemko Medan juga ada mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2015.

“Artinya, pemerintah sudah sejak lama terus melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dan itu dibuktikan dengan adanya dikeluarkan Perda No. 15 Tahun 2015. Pada Perda ini diatur hak dan kewajiban serta fungsi pemerintah kota Medan yang berupaya untuk menanggulangi kemiskinan,”sebut Wong saat pelaksanaan Sosperda.

Wong Chun Sen menyebutkan lagi, pelaksanaan Sosperdanya itu juga mengundang BPJS Kesehatan Medan, lurah Tanjung Mulia, mewakili Camat Medan Deli, ketua dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Medan dan Kecamatan Medan Deli, dan juga warga undangan yang hadir.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani menerangkan berbagai manfaat dengan mengikuti program BPJS Kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) yang dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan nomor induk kartu tanda penduduk (NIK). Selanjutnya akan diberi pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah(JKMB).

Pradilla juga mengatakan BPJS Kesehatan masih melayani tatap muka di kantor. Selain itu, Pradilla juga menjelaskan, ada program WA bernama PANDAWA, dimana program ini dapat membantu warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara online.

“Buka, Senin sampai Jumat dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17 Wib kecuali Sabtu dan Minggu. Jadi ini adalah nomor layanan yang mana memiliki operator standby di kantor kami,”katanya lagi.

Ada salah satu kasus, sambung Pradilla bahwa program UHC atau JKMB tidak berlaku bagi warga pekerja penerima upah. Karena, para pekerja upah sudah ditanggung pelayanan kesehatannya di perusahaan tempat nya bekerja. ” Agar ini di pahami. Lain hal jika orang tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan tidak ada terdaftar di perusahaan sebagian penerima upah dan tidak ada memiliki kartu BPJS Kesehatan,”ujarnya.

Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Medan Deli yang diwakili oleh Kasi Sarpras, Yanmar Simanullang mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan di kecamatan Medan Deli.

Dia berharap ada manfaat yang didapat oleh warganya usai mengikuti pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 tersebut.

“Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat menyerap dan mendapatkan manfaat setelah mengikuti pelaksanaan Sosperda yang dilakukan oleh anggota Dewan kita saat ini,”katanya.

Pada kegiatan tersebut, Wong sempat kesal karena diacara tersebut pihak perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan tidak hadir tanpa kabar. Sehingga hal itu membuat Wong sempat kesal.

Selanjutnya, Wong Chun Sen menambahkan bahwa Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas 12 Bab dan 29 pasal.

Acara pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan penyerahan souvenir dan nasi kotak dilanjutkan dengan berfoto bersama perwakilan warga yang di undang di acara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *