Medan, kedannews.co.id – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Proses penandatanganan berlangsung sejak Senin (11/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) di Balai Kota Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, melalui Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan bahwa ribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
“Sesuai arahan pimpinan, hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” kata Alfi di Balai Kota Medan, Senin (11/8/2025).
Alfi menambahkan, dalam draft perjanjian kerja tercantum masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Proses penandatanganan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, dan dibagi ke dalam beberapa gelombang,” jelasnya.
Menurut Alfi, setelah seluruh PPPK menandatangani perjanjian, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani. Tahap berikutnya, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Usai ditandatangani Pak Wali Kota, para PPPK akan dilantik dan resmi menerima SK pengangkatan,” tegas Alfi.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah awal bagi PPPK untuk mulai bertugas sebagai ASN sesuai bidang masing-masing.