Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

1.018 PPPK Resmi Teken Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan, Begini Tahapannya

×

1.018 PPPK Resmi Teken Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan, Begini Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah PPPK menandatangani perjanjian kerja di Balai Kota Medan, Senin (11/8/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Proses penandatanganan berlangsung sejak Senin (11/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) di Balai Kota Medan.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, melalui Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan bahwa ribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

MEMPROSES ADSENSE...

β€œSesuai arahan pimpinan, hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” kata Alfi di Balai Kota Medan, Senin (11/8/2025).

Alfi menambahkan, dalam draft perjanjian kerja tercantum masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

β€œProses penandatanganan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, dan dibagi ke dalam beberapa gelombang,” jelasnya.

Menurut Alfi, setelah seluruh PPPK menandatangani perjanjian, dokumen tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani. Tahap berikutnya, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *