JAKARTA, kedannews.co.id – Pemerintah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan penghormatan terhadap sejarah serta keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diselenggarakan setiap tanggal 13 Juli sebagai momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, nilai-nilai kebangsaan, serta amanat konstitusi yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama maupun kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan hari peringatan tersebut tidak mengubah ketentuan mengenai hari libur nasional. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, pelayanan publik, serta aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Menteri Kebudayaan menyatakan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk penghormatan terhadap perjalanan sejarah bangsa sekaligus penguatan semangat persatuan dalam keberagaman. Pemerintah juga berharap peringatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai toleransi dan penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar penyelenggaraan peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa setiap tanggal 13 Juli di Indonesia.












