Jakarta, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan klarifikasi terkait permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Permintaan maaf tersebut sebelumnya menuai perhatian publik karena Arfian merupakan jaksa yang sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Arfian tidak berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, melainkan terkait pernyataan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Permohonan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dalam pernyataan sebelumnya Arfian sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI terkait dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.












