Priandi juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, termasuk peran Komisi III DPR RI dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan jaksa penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Muhammad Arfian secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR atas pernyataannya dalam persidangan yang dinilai menimbulkan polemik.
Ia juga mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi disiplin.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami di persidangan sebelumnya,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan berharap Arfian dapat menjadikannya sebagai pelajaran dalam menjalankan tugas ke depan.












