JAKARTA, kedannews.co.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki tahapan lanjutan setelah Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi IX DPR RI.
Penyerahan DIM tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Dalam forum yang sama, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Menurut informasi Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah dalam rapat menyampaikan sejumlah pandangan terkait materi yang dinilai penting dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Pemerintah menyambut positif inisiatif DPR RI dalam mengusulkan RUU tersebut. Ia menilai regulasi ketenagakerjaan perlu mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha dan mendukung kebutuhan pembangunan.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.
Dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, Pemerintah juga menekankan pentingnya penggunaan data sebagai dasar perencanaan. Perencanaan tenaga kerja diharapkan dilakukan secara sistematis agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyesuaikan kebutuhan pembangunan.
Hal serupa diterapkan dalam sektor pelatihan kerja. Pemerintah berpandangan peningkatan kompetensi tenaga kerja harus diarahkan pada kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, dengan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Dukungan pembiayaan pelatihan juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Pada sisi penempatan, Pemerintah mendorong agar mekanisme yang dibangun dalam RUU mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan nondiskriminasi.
Perhatian terhadap kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal juga masuk dalam perspektif Pemerintah dalam pembahasan materi tersebut.
Sementara dalam hubungan industrial, Pemerintah menilai hubungan kerja perlu diarahkan agar berlangsung harmonis dan berkeadilan. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja turut ditempatkan sebagai bagian mendasar dalam upaya memberikan pelindungan kepada tenaga kerja.
Adapun pengawasan ketenagakerjaan dinilai membutuhkan dukungan sumber daya yang memiliki kompetensi, independen, serta mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Penguatan aspek tersebut diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan norma ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Yassierli memastikan Pemerintah akan terus terlibat dalam pembahasan bersama DPR RI. Berbagai substansi dalam RUU akan dikaji dengan mempertimbangkan kepentingan ketenagakerjaan serta masukan yang muncul selama proses pembahasan.
Dengan disetujuinya pembentukan Panja oleh Komisi IX DPR RI, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dilakukan melalui forum yang lebih terfokus. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi tersebut melanjutkan proses legislasi berikutnya.












