“Kita maafkan dan berharap ke depan bisa lebih bijak serta terus berkembang dalam kariernya,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 1,9 ton sabu, terdakwa Fandi Ramadhan akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.












