Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaNasional

Kejari Batam Luruskan Permintaan Maaf Jaksa yang Tuntut Mati ABK Kasus Sabu 1,9 Ton

×

Kejari Batam Luruskan Permintaan Maaf Jaksa yang Tuntut Mati ABK Kasus Sabu 1,9 Ton

Sebarkan artikel ini

Permintaan maaf yang disampaikan Arfian tidak berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, melainkan terkait pernyataan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Rabu (11/3). (kedannews.co.id/Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kita maafkan dan berharap ke depan bisa lebih bijak serta terus berkembang dalam kariernya,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 1,9 ton sabu, terdakwa Fandi Ramadhan akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

MEMPROSES ADSENSE...

Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan