Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

57 Kg Sabu Disembunyi di Semak, Kurir Aceh Tertangkap di Pantai, Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Raksasa

38
×

57 Kg Sabu Disembunyi di Semak, Kurir Aceh Tertangkap di Pantai, Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Raksasa

Sebarkan artikel ini
Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap tersangka Syahrul saat mengambil tas berisi sabu dari balik semak-semak dekat tambak di Desa Lhok Puuk, Sabtu (30 Maret 2025) (Foto: Ist./kedannews.com).

Deli Serdang, kedannews.com – Aksi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan. Kali ini, seorang kurir narkoba asal Aceh Utara tak berkutik saat diciduk polisi usai menyembunyikan sabu di balik semak-semak. Fakta ini terungkap dalam penggerebekan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di Desa Lobuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Pria berinisial SR (40) itu kedapatan membawa 57 kilogram sabu dan 15.046 butir pil ekstasi. Saat dikejar petugas, pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berhenti di pinggir pantai, lalu berpura-pura istirahat sembari menyimpan tas berisi narkoba ke semak-semak.

“Pelaku kita amankan di lokasi setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi dari kurir lain yang telah lebih dulu tertangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, Jumat (2/5/2025) sore.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan kurir antarprovinsi berinisial AR alias S. Kurir ini tertangkap di Bandara Kualanamu pada 3 September 2024 lalu dengan barang bukti 2 kg sabu.

Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Di sana, pada 30 Maret 2025, mereka berhasil menangkap tersangka lain berinisial MI. Namun saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Syahrul. Dari tangan pelaku diamankan empat tas berisi 57 bungkus teh cina berisi sabu dan satu tas berisi ekstasi.

“Total sabu yang diamankan sebanyak 61.885 gram atau 61,8 kilogram,” jelas Kompol Sebastian.

Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit mobil Honda Odyssey dan satu unit handphone. Selain itu, penangkapan lain juga dilakukan di Lubuk Pakam, tepatnya di Jalan Tengku Fachruddin pada 26 Maret 2025. Di lokasi ini, tersangka bernama Andi Syahputra diamankan bersama 403 gram sabu.

Puncaknya, Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut di Aula Terbuka Kantor Polresta Deli Serdang pada Jumat (2/5/2025) sore. Acara dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami mengapresiasi kerja keras personel Satnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan besar ini,” ujar Kapolresta dalam sambutannya.

Sebanyak 14 tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Proses pemusnahan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian laboratorium oleh petugas dari Polda Sumut. Narkoba dimusnahkan dengan dua metode: menggunakan alat pemusnah milik BNNK Deli Serdang dan dengan cara direbus.

Kapolresta juga menegaskan bahwa jaringan ini merupakan sindikat besar lintas provinsi yang harus terus diberantas hingga ke akar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *