Tulungagung, kedannews.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Tulungagung masuk kriteria Level 1, beberapa tempat hiburan malam seperti cafe dan karaoke, segera buka kembali.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung Bambang Ernawan melalui Kabid Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono mengungkapkan, diterbitkannya pelaksanaan aktifitas di tempat hiburan karaoke yang kini telah berstatus PPKM level satu. Kamis ( 27/1/2022).
“Peraturan baru ini hendaknya menjadi perhatian dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” sebutnya.
Jam buka tutup harus menyesuaikan aturan. Ada dua tempat hiburan belum melengkapi persyaratan yaitu Cafe Star sudah di assesmen namun belum lengkap dan Cafe Dynasti belum mengajukan permohonan, ungkap Aris.
Pelaku usaha Cafe dan karaoke yang sudah di assesment agar tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga tim assesment, agar terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), karena kita dalam kondisi siaga Omicron, harapnya.
Tercatat 7 tempat hiburan ternama di Kabupaten Tulungagung akan segera beroperasi setelah memenuhi syarat dan assesment oleh Tim Satuan Tugas ( Satgas) yaitu, Caesar, Maestro, Maxy, Top, Radja dan Star dan Dynasti.
Disbudpar Tulungagung juga meminta kerjasama yang baik bagi seluruh pelaku usaha. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan agar dapat memantau dan segera melaporkan ke instansi terkait apabila ada yang melanggar aturan yang ditetapkan.
Penulis : Gusty Indah
Editor : Sholeh Pelka